Soal :
1.
Setujukah
anda jika pendidikan kewarganegaraan diganti menjadi pendidikan politik ?
2.
Diskusikan
:
Mengapa
anda yang terlahir di Jawa (suku apa saja), menyebut diri sebagai bangsa
Indonesia, rakyat Indonesia, Warga Negara Indonesia?. Berikan Alasan atau
analisis anda !
3.
Setujukan
anda kalau HAM diterapkan dalam kehidupan beragama ?
4.
Coba
bedakan sistem demokrasi parlementer, presidensil, dan demokrasi rakyat!
(Dengan berpatokan pada demokrasi pancasila)
Jawaban:
1.
Tidak
setuju, karena pendidikan politik adalah bagian dari pada pendidikan
kewarganegaraan. Mencoba memahami pengertian
Pendidikan politik adalah upaya untuk merubah atau membentuk
tata laku pribadi atau individu supaya menjadi suatu tatanan masyarakat yang
sesuai dengan tuntunan politik,
akan memiliki pengertian yang lebih sempit jika
dibandingkan dengan pengertian
Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan ilmu pendidikan
yang mencakup:
·
Persatuan dan kesatuan bangsa
·
Norma, Hukum, dan peraturan
·
Hak asasi Manusia
·
Kebutuhan Warga negara yang meliputi
sikap saling bekerja sama (gotong royong), tenggang rasa, dan persamaan
kedudukan sebagai warga negara
·
Konstitusi Negara
·
Kekuasaan dan politik, dan
·
Pancasila
Pendidikan politik merupakan bagian dari
pada pendidikan kewarganegaraan. Dalam pendidikan politik, kita ditujukan agar
bisa berpartisipasi sebagai warga negara dengan menjadi politikus yang baik,
sedangkan didalam pendidikan kewarganegaraan kita tidak hanya diajarkan
mengenai bagaimana menjadi seseorang yang bisa berpolitik dengan baik, tetapi
diajarkan bagaimana agar bisa berpolitik yang didasari dengan persatuan dan
kesatuan bangsa tanpa menyimpang dari norma, hukum, dan peraturan yan ada.
2.
Mendiskusikan
:
·
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki
karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal
di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari
rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta
mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
·
Rakyat
adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak
dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
·
Warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan
keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui
oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara
tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Jawaban :
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, yang pada dasarnya saya berasal
dari suku jawa, dilahirkan di tanah jawa, dan ditetapkan pemerintah Indonesia
sebagai warga negara yang syah dengan adanya KTP. Maka saya telah memenuhi
syarat untuk menyebut diri saya sebagai
bangsa,rakyat, dan warga negara Indonesia. Saya mengakui Indonesia sebagai tanah
air saya, dan juga mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Negara
Indonesia salah satunya yaitu UUD 1945, yang pada sebagian pasal-pasalnya
menyebutkan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
3. Sangat setuju, jika HAM
diterapkan dalam kehidupan beragama.
Alasan :
Karena Beragama adalah salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus
ditegakkan dan dilindungi oleh Negara melalui aparaturnya. Dalam menjalankan
tugasnya, Negara harus kuat dan tegas menegakkan dan menjamin HAM. Agama dan HAM merupakan bagian-bagian yang saling mendukung dan menguatkan dalam suatu
negara demokrasi. Jadi akan sangat memberikan kesjahteraan bagi rakyat, hanya
saja toleransi antar umat bergama harus selalu dijaga.
4. a). Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer
merupakan demokrasi yang kekuasaan tertingginya berada di tangan parlementer.
Dalam demokrasi parlementer perdana menteri menjabat sebagai kepala
pemerintahan dan presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi parlementer adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif.
Ciri-ciri demokrasi parlementer :
Parlementer mempunyai peranan sangat penting dalam
pengambilan keputusan.
Berbeda dengan demokrasi pancasila, dalam demokrasi pancasila kedaulatan
berada ditangan rakyat dan cara pengambilan keputusan selalu berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Namun dalam demokrasi parlementer lebih menekankan pada kekuasaan parlementer sebagai pemegang peranan penting
pada jalannya pemerintahan.
b). Demokrasi Presidensial
Demokrasi presidensial
memposisikan bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan presiden, karena dalam
demokrasi presidensial presiden menjabat sebagi kepala peperintahan juga
sebagai kepala negara.
Ciri-ciri demokrasi presidensial :
Presiden mempunyai peranan yang sangat penting didalan pengambilan
keputusan.
Pada demokrasi pancasila keputusan yang adil adalah sebuah lembaga
peradilan, terlepas pengaruh dari pihak lain seperti presiden dan anggota
pemerintahan lainnya. Serta pemerintahan tidak
mempunyai kekuasaan yang bersifat tak terbatas. Sedangkan dalam demokrasi
presidensial kekuasaan tertinggi berada ditangan presiden. Presiden mempunyai
kekuasaan tak terbatas dalam setiap pengambilan keputusan.
c). Demokrasi
rakyat
Demokrasi rakyat
merupakan demokrasi yang kekusaan tertingginya berada ditangan rakyat.
Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang utuh, yaitu pemerintahan yang dari,
oleh, dan untuk rakyat. Dalam hal ini rakyat mempunyai posisi penting dalam
jalannya pegambilan keputusan.
Ciri-ciri demokrasi rakyat :
Demokrasi rakyat sering dikatakan
sebagai demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan
rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila,
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi
mayoritas atau minoritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar