· Manajemen Likuiditas merupakan suatu
proses pengendalian dari alat-alat yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua
kewajiban bank yang segera harus dibayar.
·
Alat ukur likuiditas bank :
CASH
RATIO adalah suatu likuiditas minimum yang wajib
dipelihara setiap bank.
Minimum Cash Ratio adalah perbandingan antara
alat-alat likuid yang dikuasai bank
dengan kewajiban yang segera dapat dibayar.
·
Manajemen Likuiditas Bank Mega
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2013
Alat
Likuiditas yang dikuasai, terdiri atas:
·
Kas : Rp 1.355.207.000.000,-
·
Saldo giro pada Bank Mega : Rp 4.666.818.000.000,-
Total Likuiditas : Rp
6.022.025.000.000,
Kewajiban-kewajiban segera dibayar,
terdiri atas:
·
Giro
Pihak
Berelasi : Rp 345.093.000.000,-
Pihak
Ketiga : Rp
7.133.936.000.000,-
Total Giro : Rp 7.479.029.000.000,
·
KSD
Lainnya : Rp 366.984.000.000,-
·
Deposito
Pihak
Berelasi : Rp 2.154.992.000.000,-
Pihak
Ketiga : Rp
27.232.768.000.000,-
Total Deposito : Rp 29.387.760.000.000,-
·
Tabungan
Pihak
Berelasi : Rp 130.026.000.000,-
Pihak
Ketiga : Rp
13.268.580.000.000,-
Total Tabungan : Rp
13.398.606.000.000,-
Total Keawajiban segera dibayar : Rp 50.632.379.000.000,-
Perhitungan
Cash Ratio Bank Mega
Rumus : Cach Ratio = (liquid assets) / (short term borrowing) x 100%
CASH RATIO = Rp 6.022.025.000.000 / Rp 50.632.379.000.000,- x 100%
CASH RATIO = 11.89 %
·
Kesimpulan
Cash Ratio dari Bank Mega sama
dengan 11,89 % jauh diatas 2 % maka dapat disimpulkan bahwa kemampuan
Likuiditas Bank Mega cukup baik. Kemampuan Bank Mega untuk memenuhi kewajiban
jangka pendeknya dapat dikatakan efektif.